BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Mahasiswa
adalah subjek pelajar yang telah memasuki periode dimana pada usianya dia dapat melakukan pilihan tindakan yang bertanggung jawab,karena itulah pendidikan moral dan akademis sangatlah menunjang pribadi seorang mahasiswa.
Kepribadian
mahasiswa akan tumbuh seiring dengan waktu dan mengalami proses pembenahan,
pembekalan, penentuan, dan akhirnya pemutusan prinsip diri. Pendidikan disini adalah sumber hidup mahasiswa, karena dalam prosesnya menjadi
pengelola Negara, masyarakat masa datang, diperlukan ilmu yang cukup untuk
dapat mendukung kokohnya pendirian suatu Negara.
Pendidikan
materi atau akademis diberikan mahasiswa untuk melaksanakan tugasnya pada
jurusan tertentu agar dapat turut memajukan bangsa dalam pembangunan nasiona.
Pihak Universitas berfungsi untuk menyediakan atau memfasilitasi mahasiswa
menjadi seorang yang mandiri, terpelajar, bermoral, dan beretika. Universitas
dan fakultas berkewajiban untuk mengatur kurikulum sedemikian rupa agar dapat memasukan
kuliah pendidikan kewarganegaraan di awal masa perkuliahan mahasiswa. Karena
itulah digunakan sebuah metode dimana pada awal sebelum mahasiswa menerima
materi akademis, diperlukan materi kuliah umum seperti pendidikan
kewarganegaraan.
Hal
ini penting dilakukan mengingat mahasiswa sebagai komponen vital dari gerakan
reformasi merupakan aset paling potensial dan strategis bagi proses
transformasi demokrasi Indonesia kini dan mendatang
B. Rumusan Masalah
1. Apa
itu pendidikan kewarganegaraan?
2. Bagaimana
pentingnya pendidikan kewarganegaraan?
C. Tujuan
1. Mahasiswa
mampu menjadi warga negara yang memiliki pandangan dan komitmen terhadap
nilai-nilai demokrasi dan HAM
2. Mahasiswa
mampu berpartisipasi dalam upaya mencegah dan menghentikan berbagai tindak
kekerasan dengan cara cerdas dan damai
3. Mahasiswa
memilik kepedulian dan mampu berpartisipasi dalam upaya menyelesaikan konflik
di masyarakat dengan dilandasi nilai-nilai moral, agama, dan nilai-nilai
universal
4. Mahasiwa
mampu berpikir kritis dan objektif terhadap persoalan kenegaraan, HAM, dan
demokrasi, agar mahasiswa mampu memebrikan kontribusi dan solusi terhadap
berbagai persoalan kebijakan public
BAB II
PEMBAHASAN
Kewarganegaraan
dalam bahasa latin disebutkan “Civis”, selanjutnya dari kata “Civis” ini dalam
bahasa Inggris timbul kata ”Civic” artinya mengenai warga negara atau
kewarganegaraan. Dari kata “Civic” lahir kata “Civics”, ilmu kewarganegaraan
dan Civic Education, Pendidikan Kewarganegaraan.
Pelajaran
Civics mulai diperkenalkan di Amerika Serikat pada tahun 1790 dalam rangka
“mengamerikakan bangsa Amerika” atau yang terkenal dengan nama “Theory of
Americanization”. Sebab seperti diketahui, bangsa Amerika berasal dari berbagai
bangsa yang datang di Amerika Serikat dan untuk menyatukan menjadi bangsa
Amerika maka perlu diajarkan Civics bagi warga negara Amerika Serikat. Dalam
taraf tersebut, pelajaran Civics membicarakan masalah ”government”, hak dan
kewajiban warga negara dan Civics merupakan bagian dari ilmu politik.
Di Indonesia Pendidikan Kewarganegaraan yang searti dengan “Civic Education” itu dijadikan sebagai salah satu mata kuliah wajib yang harus ditempuh oleh setiap mahasiswa di Perguruan Tinggi untuk program diploma/politeknik dan program Sarjana (SI), baik negeri maupun swasta.
Di Indonesia Pendidikan Kewarganegaraan yang searti dengan “Civic Education” itu dijadikan sebagai salah satu mata kuliah wajib yang harus ditempuh oleh setiap mahasiswa di Perguruan Tinggi untuk program diploma/politeknik dan program Sarjana (SI), baik negeri maupun swasta.
Di
dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang
dipakai sebagai dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi pasal 39 ayat (2)
menyebutkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan
wajin memuat a) Pendidikan Pancasila, b) Pendidikan Agama, dan c) Pendidikan
Kewarganegaraan yang mencakup Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
Pendidikan Kewarganegaraan yang dijadikan salah satu mata kuliah inti sebagaimana tersebut di atas, dimaksudkan untuk memberi pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga Negara dengan nengara, serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sebagai bekal agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara (SK Dirjen DIKTI no.267/DIKTI/Kep/2000 Pasal 3).
Pendidikan Kewarganegaraan yang dijadikan salah satu mata kuliah inti sebagaimana tersebut di atas, dimaksudkan untuk memberi pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga Negara dengan nengara, serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sebagai bekal agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara (SK Dirjen DIKTI no.267/DIKTI/Kep/2000 Pasal 3).
Melihat
begitu pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan atau Civics Education ini bagi
suatu Negara maka hampir di semua Negara di dunia memasukkannya ke dalam
kurikulum pendidikan yang mereka selenggarakan. Bahkan Kongres Internasional
Commission of Jurist yang berlangsung di Bangkok pada tahun 1965, mensyaratkan
bahwa pemerintahan suatu negara baru dapat dikatakan sebagai pemerintahan yang
demokratis manakala ada jaminan secara tegas terhadap hak-hak asasi manusia,
yang salah satu di antaranya adalah Pendidikan Kewarganegaraan atau ”Civic
Education”. Hal ini dapat dimaklumi, karena dengan dimasukkannnya ke dalam
sistem pendidikan yang mereka selenggarakan, diharapkan warga negaranya akan menjadi
warga negara yang cerdas dan warga negara yang baik (smart and good citizen),
yang mengetahui dan menyadari sepenuhnya akan hak-haknya sebagai warga negara,
sekaligus tahu dan penuh tanggung jawab akan kewajiban dirinya terhadap
keselamatan bangsa dan negaranya. Dengan demikian diberikannya Pendidikan
Kewarganegaraan akan melahirkan warga negara yang memiliki jiwa dan semanagt
patriotisme dan nasionalisme yang tinggi.
Setiap
kali mendengarkan kata kewarganegaraan, secara tidak langsung otak merespon dan
mengaitkan kewarganegaraan dengan pelajaran kewarganegaraan saat sekolah,dan
mata kuliah kewarganegaraan pada saat kuliah. Bias jadi kata kewarganegaraan di
dalam memori otak tersimpan kuat karena setiap tahun dari sekolah dasar hingga
sekolah menengah atas ada pelajaran kewarganegaraan yang harus di pelajari, dan
ternyata saat kuliah juga ada.
Awal
Mula Pendidikan Kewarganegaraan dan Keengganan mempelajarinya. Pendidikan
Kewarganegaraan menjadi mata pelajaran setelah terpecah dari PPKN ataupun
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Mengapa awalnya di gabung menjadi
satu? Karena isi dari Pendidikan Kewarganegaraan sendiri besumber dari
Pancasila itu sendiri. Selanjutnya di pecah menjadi mata pelajaran sendiri
karena Pendidikan Kewarganegaraan dianggap penting untuk di ajarkan kepada
siswa dan dalam Pendidikan Kewarganegaraan diajarkan materi kewarganegaraan
yang lebih luas dan tidak hanya bersumber langsung dari Pancasila.
Mempelajari
Pendidikan Kewarganegaraan bagi sebagian mahasiswa tidak ubahnya mempelajari
Pancasila tahap dua, atau bahkan tidak jauh berbeda dengan Pendidikan Moral
Pancasila dan Sejarah Bangsa. Beberapa materinya memang berkaitan ataupun sama.
Itulah mengapa banyak yang tidak suka ataupun tidak mau mempelajari Pendidikan
Kewarganegaraan. Bisa jadi karena bosan ataupun dianggap tidak penting seperti
Matematika, Fisika, Kimia, dan lainnya. Pada akhirnya Pendidikan
Kewarganegaraan selalu saja di anak tirikan dalam setiap pembelajaran.
Selanjutnya ada hal yang membuat banyak orang dan terutama mahasiswa enggan mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan. Ketika zaman Orde Baru Pendidikan Kewarganegaraan yang bersumber langsung dari Pancasila dan UUD dijadikan sebuah alat untuk mengambil keuntungan bagi beberapa pihak. Bukannya sebagai warga negara yang taat dan melaksanakan Pancasila, tapi beberapa pihak tersebut malah menjadikan Pancasila, UUD, dan Pendidikan kewarganegaraan untuk melegalkan apapun keinginan mereka. Akhirnya banyak yang tidak percaya lagi dan kemudian berkembang menjadi keengganan untuk mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan tersebut.
Selanjutnya ada hal yang membuat banyak orang dan terutama mahasiswa enggan mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan. Ketika zaman Orde Baru Pendidikan Kewarganegaraan yang bersumber langsung dari Pancasila dan UUD dijadikan sebuah alat untuk mengambil keuntungan bagi beberapa pihak. Bukannya sebagai warga negara yang taat dan melaksanakan Pancasila, tapi beberapa pihak tersebut malah menjadikan Pancasila, UUD, dan Pendidikan kewarganegaraan untuk melegalkan apapun keinginan mereka. Akhirnya banyak yang tidak percaya lagi dan kemudian berkembang menjadi keengganan untuk mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan tersebut.
C. Pentingnya Pendidikan
Kewarganegaraan
Pendidikan
kewarganegaraan merupakan salah satu matakuliah dalam kegiatan perkuliahan.
Matakuliah ini merupakan mata kuliah pengembangan pribadi, artinya matakuliah
ini ditujukan untuk membentuk pribadi peserta didik agar menjadi warganegara
yang baik. Pendidikan kewarganegaraan merupakan matakuliah yang wajib diberikan
dalam pendidikan tinggi, sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional dan juga Surat Keputusan Dirjen Dikti No.
267/Dikti/Kep/2000 tentang Penyempurnaan Kurukulum Matakuliah Pengembangan
Kepribadian di Perguruan Tinggi, yang kemudian diperbaharui dengan SK Dirjen
Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Matakuliah Pengembangan
Kepribadian di Perguruan Tinggi.
Jika
dilihat dalam undang-undang di atas, disebutkan bahwa pendidikan
kewarganegaraan merupakan hal yang wajib diajarkan mulai dari pendidikan dasar,
hingga kependidikan tinggi. Mengapa pendidikan kewarganegaraan wajib diberikan
hingga ke perguruan tinggi? Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah
untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku cinta
tanah air yang dibangun dari kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta
ketahanan nasional dalam diri mahasiswa sebagai calon cendekiawan harapan
bangsa Indonesia. Sebagai calon cendekiawan, para mahasiswa diharapkan dapat
menguasai berbagai bidang ilmu sesuai minat dan kemampuannya masing-masing yang
kelak dapat digunakan sebagai sarana pembangunan bangsa. Selain memiliki dasar
keilmuan, seorang mahasiswa Indonesia dituntut memiliki kepribadian yang baik
dan berwawasan kebangsaan. Oleh karena itu diperlukan pembekalan kepada
mahasiswa dalam kaitannya dengan pengembangan nilai, sikap dan kepribadiannya.
Serang lulusan Pendidikan Kewarganegaraan diharapkan memiliki kompetensi
sebagai seorang warga Negara yang sanggup bertindak cerdas dan penuh tanggung
jawab dalam berhubungan dengan Negara serta dalam memecahkan berbagai masalah
hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsep falsafah
bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Seorang
mahasiswa merupakan seseorang yang telah memiliki pendidikan yang tinggi.
Dengan pendidikan yang telah diperolehnya tersebut, Ia dapat dikatakan memiliki
pengetahuan yang luas. Namun seperti ada pepatah “Semakin tinggi pohon maka
semakin kencang anginnya”, semakin banyak pengetahuan yang diperoleh seorang
mahasiswa, maka akan semakin banyak godaan yang didapatnya untuk menyalah
gunakan ilmu yang telah ia peroleh. Misalnya, seorang mahasiswa computer yang
telah memiliki kemampuan pemrograman yang baik, bukannya membuat program yang
berguna bagi masyarakat, namun justru membuat virus computer yang dapat
merugikan masyarakat. Hal-hal semacam ini tentu tidak boleh dibiarkan tumbuh
subur di kalangan mahasiswa.
Oleh
karena itu diperlukan rambu-rambu agar penerapan ilmu yang telah didapat
melalui kegiatan pendidikan dapat diamalkan dengan baik dan tidak merugikan
orang lain. Di sinlah peran penting Pendidikan Kewarganegaraan. Pendidikan
Kewarganegaraan memberikan pedoman-pedoman yang penting agar para mahasiswa
yang nantinya akan terjun ke dunia kerja tidak tersesat baik dalam pengamalan
ilmu yang tidak pada tempatnya, maupun pada tindakan-tindakan tidak terpuji
dalam pengamalan ilmu, semisal menerima suap, menjual rahasia perusahaan, dan
lain-lain.
Selain
itu, dalam Pendidikan Kewarganegaraan, mahasiswa juga dibekali dengan
pedoman-pedoman hidup sebagai warga Negara yang baik. Sebagai seseorang yang
masih berusia belia, seorang mahasiswa masih sering bertindak semaunya sendiri,
dan terkadang tidak terlalu peduli dengan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Misalnya, banyaknya mahasiswa yang tidak ikut Pemilu karena malas pulang ke
rumah, atau malas mengurus perpindahan kependudukannya. Hal semacam ini tidak
bias dibiarkan karena pemuda merupakan generasi harapan bangsa. Apa jadinya
apabila generasi mendatang diisi oleh orang-orang yang tidak memiliki kepedulian
semacam itu.
Karena
itu, diperlukan adanya suatu pendidikan kewarganegaraan agar dapat menumbuhkan
kepedulian mahasiswa sebagai generasi penerus terhadap kelangsungan bangsa dan
negaranya. Rasa cinta tanah air merupakan salah satu unsur penting yang harus dimiliki
oleh seorang mahasiswa sebagai seorang warga negara. Dengan adanya rasa cinta
tanah air, maka seorang mahasiswa akan rela berbuat bagi bangsa, termasuk dalam
urusan membela Negara dan kelestarian sumber daya bangsa. Belakangan ini banyak
kita lihat terjadinya pelecehan terhadap harga diri bangsa yang diwujudkan
antara lain dengan pelanggaran batas negara, penganiayaan tenaga kerja dari
Indonesia, mengakui budaya Indonesia sebagai budaya bangsa lain, dan
sebagainya. Jika mau dikatakan secara jujur, maka akan banyak mahasiswa yang
tidak terlalu ambil pusing dengan hal-hal semacam itu. Atau mungkin ada yang
hanya bicara saja bahwa ia peduli namun tidak berbuat apa-apa. Biasanya hanya
ada sebagian kecil mahasiswa yang benar-benar peduli dan berbuat untuk menjaga
martabat bangsanya. Hal semacam ini harus dihindari, karena hanya dengan adanya
kekompakan, maka akan diperoleh hasil yang maksimal. Dengan adanya Pendidikan
Kewarganegaraan,
diharapkan dapat menumbuhkan rasa cinta air dalam diri para mahasiswa. Dengan
adanya rasa cinta air dalam diri para mahasiswa, maka diharapkan akan timbul
kekompakan dalam upaya membela negara, sehingga diharapkan negara Indonesia
akan menjadi lebih kokoh dan martabat bangsa Indonesia akan lebih terjaga.
Selain itu, dengan adanya rasa cinta tanah air, diharapkan mahasiswa sebagai
generasi muda tidak melupakan budaya asli bangsa Indonesia serta mau
melestarikan budaya bangsa Indonesia, sebab seperti yang telah banyak kita
lihat saat ini, banyak budaya Indonesia yang hampir punah. Selain itu ada pula
yang telah banyak dipelajari oleh orang asing, namun bahkan kita sendiri tidak
tahu atau tidak dapat melakukannya karena tidak tertarik. Sebagai generasi
penerus bangsa yang berpendidikan, maka sepatutnya para mahasiswa sadar bahwa budaya
Indonesia adalah kekayaan yang tak ternilai bagi bangsa Indonesia. Dengan
demikian, para mahasiswa diharapkan untuk tetap menjaga warisan budaya
tersebut.
Pada akhirnya, Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan membentuk moral para mahasiswa, agar meskipun mereka telah memiliki keilmuan yang tinggi, mereka tetap terjaga sebaga warga Negara Indonesia yang baik. Jangan sampai seseorang yang memiliki keilmuan yang tinggi tersesat dan salah jalan, sebab orang yang berilmu tinggi namun salah jalan akan menjadi sangat berbahaya bagi sekitarnya. Namun apabila seseorang berilmu tinggi memiliki kepribadian yang baik, dan memiliki rasa kebangsaan, maka orang itu akan menjadi sangat berguna bagi bangsa dan negara. Dengan hadirnya generasi-generasi penerus yang berkeilmuan tinggi dan berwawasan kebangsaan yang tinggi, tentunya bangsa Indonesia akan menjadi maju. Generasi semacam inilah yang diharapkan muncul dari para mahasiswa yang sedang menimba ilmu. Oleh karena itu, selain mendalami ilmu yang sedang ditekuni, perlu diberikan rambu-rambu moral yang tertuang dalam Pendidikan Kewarganegaraan yang ditujukan untuk memberikan panduan bersikap bagi mahasiswa yang nantinya akan terjun ke lapangan. Dengan demikian, Pendidikan Kewarganegaraan mutlak diperlukan bagi Mahasiswa
Pada akhirnya, Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan membentuk moral para mahasiswa, agar meskipun mereka telah memiliki keilmuan yang tinggi, mereka tetap terjaga sebaga warga Negara Indonesia yang baik. Jangan sampai seseorang yang memiliki keilmuan yang tinggi tersesat dan salah jalan, sebab orang yang berilmu tinggi namun salah jalan akan menjadi sangat berbahaya bagi sekitarnya. Namun apabila seseorang berilmu tinggi memiliki kepribadian yang baik, dan memiliki rasa kebangsaan, maka orang itu akan menjadi sangat berguna bagi bangsa dan negara. Dengan hadirnya generasi-generasi penerus yang berkeilmuan tinggi dan berwawasan kebangsaan yang tinggi, tentunya bangsa Indonesia akan menjadi maju. Generasi semacam inilah yang diharapkan muncul dari para mahasiswa yang sedang menimba ilmu. Oleh karena itu, selain mendalami ilmu yang sedang ditekuni, perlu diberikan rambu-rambu moral yang tertuang dalam Pendidikan Kewarganegaraan yang ditujukan untuk memberikan panduan bersikap bagi mahasiswa yang nantinya akan terjun ke lapangan. Dengan demikian, Pendidikan Kewarganegaraan mutlak diperlukan bagi Mahasiswa
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pada
akhirnya, Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan membentuk moral para mahasiswa,
agar meskipun mereka telah memiliki keilmuan yang tinggi, mereka tetap terjaga
sebaga warga Negara Indonesia yang baik. Jangan sampai seseorang yang memiliki
keilmuan yang tinggi tersesat dan salah jalan, sebab orang yang berilmu tinggi
namun salah jalan akan menjadi sangat berbahaya bagi sekitarnya. Namun apabila
seseorang berilmu tinggi memiliki kepribadian yang baik, dan memiliki rasa
kebangsaan, maka orang itu akan menjadi sangat berguna bagi bangsa dan negara.
Dengan
hadirnya generasi-generasi penerus yang berkeilmuan tinggi dan berwawasan
kebangsaan yang tinggi, tentunya bangsa Indonesia akan menjadi maju. Generasi
semacam inilah yang diharapkan muncul dari para mahasiswa yang sedang menimba
ilmu. Oleh karena itu, selain mendalami ilmu yang sedang ditekuni, perlu
diberikan rambu-rambu moral yang tertuang dalam Pendidikan Kewarganegaraan yang
ditujukan untuk memberikan panduan bersikap bagi mahasiswa yang nantinya akan
terjun ke lapangan. Dengan demikian, Pendidikan Kewarganegaraan mutlak
diperlukan bagi Mahasiswa
DAFTAR PUSTAKA
Zubaidi,
H. Achmad, dkk.2002. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta:Paradigma.
Center
for Indonesian Civic Education. (1998). Kami Bangsa Indonesia.
Sangat Memberikan Informasi Bagi saya . Terimakasih atas penjelasannya.
BalasHapushttp://irnawatiindah.blogspot.co.id/2012/03/pentingnya-pendidikan-kewarganegaraan.html
BalasHapus